Wednesday, November 25, 2009

Panduan Prosedur Administratif Permohonan IPP untuk Penyiaran Swasta


I. PENDAHULUAN


Untuk Pnaduan Selenkapnya clik di sini


Panduan Prosedur Administratif Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi Pemohon Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi ini merupakan panduan bagi Pemohon dalam proses permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

Setiap Pemohon yang ingin mengajukan permohonan IPP akan mendapat panduan ini, dan wajib mengerti isi panduan ini sebelum mengajukan permohonannya.

Buku Panduan ini dibagi dalam 5 (lima) bagian, yaitu:

1. Panduan Umum, berisi hal-hal umum yang perlu diketahui berkaitan dengan IPP;

2. Peraturan perundang-undangan perizinan bagi Lembaga Penyiaran, berisi undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan KPI serta surat keputusan instansi Pemerintah dan lembaga terkait yang harus diperhatikan dan dipatuhi;

3. Prosedur Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran, merupakan uraian tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan IPP;

4. Persyaratan Rekomendasi Kelayakan, merupakan uraian persyaratan umum dan persyaratan khusus dalam permohonan IPP, setiap Pemohon harus memahami semua persyaratan tersebut;

5. Lain – lain, berisi informasi yang perlu diketahui oleh Pemohon.

II. PANDUAN UMUM

1. Hal penting harus diperhatikan :

a. bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan pasal 33 ayat 3 UUD 1945;

b. bahwa agar segera tercipta satu sistem penyiaran nasional yang diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, maka ditetapkan Prosedur IPP (yang dilengkapi dengan Panduan Prosedur Administratif Permohonan IPP ini) untuk membantu pelaku industri penyiaran, baik yang baru maupun yang lama dalam proses penyesuaian diri sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Ketentuan Peralihan Pasal 60;

2. Panduan Prosedur Administratif Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran merupakan salah satu kegiatan Komisi Penyiaran Indonesia dalam menjalankan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

3. Setiap lembaga penyiaran wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran sebelum menyelenggarakan kegiatannya.

4. Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah hak yang diberikan oleh Negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran dan secara administratif diberikan oleh Negara melalui KPI.

5. KPI terdiri atas KPI Pusat yang dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah yang dibentuk di tingkat provinsi.

6. Prosedur administratif permohonan IPP dimulai dari KPID setempat (daftar alamat terlampir). Apabila di daerah provinsi tertentu belum terbentuk KPID, maka permohonan dan proses selanjutnya diselenggarakan oleh KPI Pusat.

7. Prosedur Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran diberlakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk semua Lembaga Penyiaran jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi.

8. Informasi perihal proses perizinan bisa diakses oleh masyarakat secara terbuka dan transparan melalui KPI.

9. Sebelum memulai proses perizinan, Pemohon harus membaca Panduan ini secara lengkap dan memahami isi Panduan atas:

a. tahapan yang harus dilalui;

b. semua persyaratan yang diterangkan dalam Panduan ini;

c. semua berkas dan formulir yang harus diisi;

d. setiap dokumen yang sah atau fotokopi yang harus dilengkapi.

10. KPI tidak menjanjikan secara implisit atau eksplisit, bahwa permohonan IPP akan serta merta diluluskan sebelum Pemohon dinyatakan secara resmi menerima sertifikat IPP;

11. Bahwa semua perubahan yang berkaitan dengan prosedur permohonan IPP akan senantiasa diberitahukan ke publik;

12. Bahwa publik dapat memberikan masukan di setiap proses permohonan IPP mulai dari awal hingga akhir, terutama pada saat Evaluasi Dengar Pendapat antara Pemohon dan KPI;

13. Bahwa sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran, lembaga penyiaran radio wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulan dan untuk lembaga penyiaran televisi wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 1 (satu) tahun, dengan memperhatikan semua persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 34 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;

14. Bahwa Pemohon yang lulus dan mendapatkan IPP akan diumumkan ke publik;

15. Bahwa setelah lulus Masa Uji Coba Siaran, Pemohon akan diberikan IPP untuk menjalankan usaha jasa penyiaran radio atau televisi secara sah dengan selalu mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku.

III. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PERIZINAN BAGI LEMBAGA PENYIARAN

Dalam mempersiapkan dan mengajukan permohonan IPP Lembaga Penyiaran, beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bawah ini harus dipahami.

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

a. Pasal 13 ayat (1) mengatur mengenai jasa penyiaran, yaitu terdiri atas jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi;

b. Pasal 13 ayat (2) mengatur mengenai penyelenggara jasa penyiaran, yaitu Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas dan Lembaga Penyiaran Berlangganan;

c. Pasal 32 mengatur tentang Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran.

d. Pasal 33 dan 34 mengatur mengenai Perizinan;

2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan peraturan pelaksanaannya, antara lain:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekeunsi Radio dan Orbit Satelit;

c. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Tipe Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

d. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

e. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation);

f. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2003 tentang Standardisasi Perangkat Telekomunikasi;

g. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2004 Tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (UHF);

h. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2005 tentang Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

3. Peraturan KPI

a. Nomor 005/SK/KPI/5/2004 tentang Kewenangan, Tugas, dan Tata Hubungan Antara KPI Pusat dan KPI Daerah;

b. Nomor 009/SK/KPI/8/2004 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS);

c. Nomor 40/SK/KPI/08/2005 tentang Panduan Pelaksanaan Proses Administratif Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi;

d. Panduan Penilaian Kelayakan Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi;

IV. Prosedur permohonan IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN

Sebelum mengajukan permohonan IPP, Pemohon harus terlebih dahulu mengetahui bahwa :

1) alokasi saluran frekuensi / kanal yang diinginkan masih tersedia sesuai peta alokasi frekuensi / kanal yang ditetapkan Pemerintah;

2) tersedianya sumber daya manusia yang profesional dan sumber daya lainnya sehingga Lembaga Penyiaran tersebut mampu menyelenggarakan siaran secara berkesinambungan.

Selanjutnya Pemohon harus memperhatikan terhadap hal-hal yang harus dipatuhi di setiap tahapan.

A. Pengambilan Panduan

1. Di tahap awal ini, Pemohon menghubungi KPI, kemudian KPI memberikan :

a. Panduan Prosedur Administratif Permohonan IPP bagi Pemohon Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi, yang di dalamnya juga berisi antara lain:

1) Formulir RS-1 tentang format Surat Permohonan yang diajukan Pemohon untuk memperoleh IPP bagi Lembaga Penyiaran Swasta Penyiaran Radio atau Jasa Penyiaran Televisi;

2) Formulir RS-2 tentang format Data dan Informasi Lembaga Penyiaran Pemohon;

3) Formulir RS-3 tentang format Pernyataan Kesanggupan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS);

b. Buku Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).

2. Pemohon harus memperhatikan beberapa hal di bawah ini:

a. Panduan Permohonan IPP dapat diambil di:

1) KPID yang telah terbentuk di setiap provinsi (Daftar Alamat KPID, terlampir)

2) KPI Pusat di Jakarta

b. Semua formulir dalam buku panduan tersebut adalah contoh format. Berkas asli untuk Surat Permohonan dan lainnya yang diajukan ke KPI dibuat/diketik oleh Pemohon dengan identitas Lembaga Penyiaran Pemohon.

c. KPI akan membantu setiap Pemohon yang berkonsultasi atau mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan dan tata cara pengajuan permohonan IPP.

B. Penyerahan Kelengkapan Berkas Pemohon

1. Setelah lengkap berkas permohonan, kemudian diserahkan kepada KPI setempat.

2. Surat Permohonan berikut lampiran-lampirannya dibundel rapi dan diserahkan dalam rangkap 2 (dua), satu asli dan satu fotokopi.

3. Pada waktu berkas permohonan Pemohon diterima KPI, KPI mengeluarkan tanda terima sementara atas penerimaan berkas dari Pemohon.

4. Apabila surat permohonan telah masuk dan diberi tanda terima, Pemohon berhak setiap waktu menanyakan kepada KPI tentang kelangsungan proses permohonan.

C. Verifikasi Administratif

Verifikasi Administratif adalah tahapan pemeriksaan administratif oleh KPI tentang dokumen dan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pemohon pada saat mengajukan permohonannya.

1. Dalam hal setelah selesai dilakukan verifikasi administratif oleh KPI setempat, ternyata berkas tersebut belum lengkap sebagaimana disyaratkan, maka KPI memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk segera melengkapi berkas permohonannya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak Pemohon menerima pemberitahuan tertulis tersebut, yang ditunjang dengan pemberitahuan lisan (telepon);

2. Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan tidak dipenuhi dalam jangka waktu tersebut di atas, maka Pemohon dianggap membatalkan permohonannya atau mengundurkan diri;

3. Apabila berkas permohonan telah dinyatakan lengkap, maka Pemohon akan menerima Tanda Terima Resmi berkas permohonan IPP.

D. Verifikasi Faktual

Verifikasi Faktual adalah tahapan dimana KPI memeriksa kesesuaian seluruh data administratif berkas permohonan Pemohon dengan kondisi yang ada di lapangan.

Anggota KPI yang bertanggungjawab atas perizinan mengkoordinasikan verifikasi faktual dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pelaksanaan verifikasi dikoordinasikan dengan Pemohon; waktu dan tempat pelaksanaan di lapangan harus diberitahukan sebelumnya.

2. Pemohon wajib berada di tempat dan mendampingi Anggota KPI saat pelaksanaan verfikasi faktual berlangsung.

3. Verifikasi faktual dilakukan dengan cara :

a. Mencocokkan dokumen fotokopi dengan dokumen aslinya

b. Mencocokkan kesesuaian antara uraian tertulis/tergambar dengan kenyataan fisik di lapangan

c. Mewawancarai pemilik, pemegang saham dan/atau karyawan.

E. Evaluasi Dengar Pendapat KPI

Evaluasi Dengar Pendapat adalah tahap dimana Pemohon mempresentasikan Studi Kelayakannya dihadapan Anggota KPI dan unsur masyarakat yang diundang.

1. KPI berkoordinasi dengan Pemohon perihal waktu, tempat dan tata cara pelaksanaannya;

2. Pelaksanaan Evaluasi Dengar Pendapat dapat dilakukan untuk beberapa Pemohon sekaligus pada tempat yang sama dengan waktu bergiliran;

3. Pemohon secara sendiri atau bersama-sama dengan Pemohon lainnya bertanggung jawab penuh atas pembiayaan penyelenggaraan Evaluasi Dengar Pendapat di bawah koordinasi KPI setempat. Hal yang harus disiapkan Pemohon adalah :

a. tempat

b. konsumsi

c. peralatan presentasi

d. Studi Kelayakan dan dokumen presentasi

4. Undangan Evaluasi Dengar Pendapat ini disampaikan kepada Pemohon dan pihak-pihak yang diperlukan dalam proses Evaluasi Dengar Pendapat. KPI menyiapkan dan mendistribusikan undangan kepada unsur-unsur masyarakat (perwakilan DPRD setempat, akademisi, tokoh masyarakat, pakar ekonomi media, pihak pemerintah provinsi/kabupaten/kota, balai/loka monitor)

5. Pemohon harus hadir sesuai dengan waktu yang ditetapkan;

6. Dengan melampirkan surat kuasa, Pemohon dapat menunjuk secara resmi seseorang atau beberapa orang untuk mendampingi Pemohon saat menjelaskan Studi Kelayakannya;

7. Semua berkas milik Pemohon terbuka untuk umum pada saat Evaluasi Dengar Pendapat dilaksanakan. Sebelum dan setelah Evaluasi Dengar Pendapat, berkas milik Pemohon bersifat tertutup untuk umum dan dijaga kerahasiaannya oleh KPI;

8. Diakhir pelaksanaan Evaluasi Dengar Pendapat, KPI mengeluarkan Berita Acara yang ditandatangani oleh :

a. Anggota KPI yang memimpin acara Evaluasi Dengar Pendapat

b. Pemohon

c. 2 (dua) orang saksi yang mewakili unsur masyarakat/undangan yang hadir

Satu tembusan Berita Acara diberikan kepada Pemohon.

9. Fotokopi berita acara Evaluasi Dengar Pendapat dapat diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan.

F. Evaluasi Internal KPI

Evaluasi Internal KPI adalah Rapat Pleno KPI yang diselenggarakan setelah evaluasi dengar pendapat.

Dalam evaluasi internal ini diputuskan apakah :

1) Permohonan IPP Pemohon mendapat rekomendasi kelayakan dan dapat diteruskan ke tahap selanjutnya, atau

2) Permohonan IPP Pemohon ditolak, dan kepada pemohon yang bersangkutan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan.

G. Forum Rapat Bersama KPI Pusat dan Pemerintah

Forum Rapat Bersama antara KPI Pusat dan Pemerintah merupakan tahap lanjut proses permohonan IPP Pemohon setelah dikeluarkannya rekomendasi kelayakan.

1. Forum Rapat Bersama adalah suatu wadah koordinasi antara KPI dan Pemerintah di tingkat pusat khusus perihal permohonan izin dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.

2. Forum Rapat Bersama diselenggarakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung setelah pihak Pemerintah menerima Rekomendasi Kelayakan KPID atau KPI Pusat dan Studi Kelayakan (Proposal Akhir) Pemohon yang telah dievaluasi KPID atau KPI Pusat.

3. Rapat dilaksanakan secara tertutup, bersifat bebas, jujur, dan adil. Peserta Rapat terdiri dari wakil KPI dan wakil Pemerintah cq. Departemen yang bertanggungjawab di bidang penyiaran dan telekomunikasi.

4. Materi Forum Rapat Bersama adalah rekomendasi Kelayakan KPI Pusat atau KPID beserta Studi Kelayakan (proposal akhir).

a. KPI Pusat menyiapkan materi yang terkait dengan Rekomendasi Kelayakan yang dilengkapi dengan usulan alokasi frekuensi / kanal yang diajukan Pemohon.

b. Pemerintah menyiapkan materi terkait master plan frekuensi di wilayah siaran yang diajukan Pemohon.

5. Forum rapat bersama ini mempunyai wewenang untuk menyepakati hal teknis dan nonteknis; tetapi khusus untuk hal nonteknis tidak membatalkan rekomendasi kelayakan yang diajukan oleh KPI.

6. Pemerintah akan melakukan validasi data/pengecekan ulang terhadap usulan alokasi frekuensi/kanal berdasarkan master plan, atau alokasi frekuensi lintas perbatasan (cross border) antar kabupaten/antarkota antar provinsi atau antarnegara, dengan melakukan pengukuran (clearance frekuensi).

7. Hasil Forum Rapat Bersama dituangkan dalam bentuk Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh semua peserta Forum Rapat Bersama. Berita Acara tersebut berisikan antara lain :

a. Kesepakatan alokasi frekuensi / kanal untuk Pemohon;

b. Kesepakatan pembentukan Tim Evaluasi Masa Uji Coba Siaran di tingkat provinsi, dengan jangka waktu uji coba siaran yang telah ditetapkan bersama;

H. Masa Uji Coba Siaran

Masa Uji Coba Siaran adalah tahap yang harus dilalui setelah Pemohon mendapatkan alokasi frekuensi dan sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran. Masa Uji Coba Siaran paling lama 6 (enam) bulan untuk penyiaran radio dan paling lama 1 (satu) tahun untuk penyiaran televisi.

1. Setelah adanya kesepakatan dalam Forum Rapat Bersama terhadap alokasi frekuensi/kanal untuk Pemohon dan waktu pelaksanaan uji coba siaran, KPI akan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon untuk melaksanakan uji coba siaran dalam jangka waktu yang ditentukan.

2. Masa Uji Coba Siaran digunakan termasuk untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur, monitoring penggunaan frekuensi yang sudah ditetapkan, pelaksanaan uji coba siaran dan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran.

3. Tim Evaluasi Uji Coba Siaran terdiri dari :

a. Unsur KPID/KPIP, yang ditegaskan dalam surat internal KPI, yang bertugas mengevaluasi aspek-aspek kelayakan Pemohon; dan

b. Wakil Pemerintah, yang ditetapkan oleh Pemerintah, yang bertugas mengevaluasi rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran;

4. Tim Evaluasi Uji Coba Siaran mulai bekerja paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Berita Acara Forum Rapat Bersama ditandatangani.

5. Pemohon harus memperhatikan bahwa :

a. Masa Uji Coba Siaran Pemohon dimulai paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah adanya kesepakatan disetujuinya permohonan Pemohon dan dengan diterbitkannya berita acara Forum Rapat Bersama tentang Permohonan Pemohon;

b. bahwa Masa Uji Coba Siaran tidak dapat diperpanjang;

c. Pemohon wajib membuat laporan perkembangan (progress report) setiap bulan selama masa uji coba siaran;

d. bahwa selama Masa Uji Coba Siaran, Lembaga Penyiaran tidak boleh menyelenggarakan siaran iklan niaga, kecuali iklan layanan masyarakat. Ketentuan ini tidak berlaku bagi penyelenggara Lembaga Penyiaran yang sedang menyesuaikan sebagaimana diatur dalam pasal 60 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

e. bahwa selama Masa Uji Coba Siaran, Pemohon harus mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS);

f. bahwa jika Uji Coba Siaran tidak kunjung dilaksanakan selama 6 (enam) bulan berturut-turut untuk penyiaran radio dan 1 (satu) tahun berturut-turut untuk penyiaran televisi, atau melanggar P3-SPS, maka persetujuan penetapan IPP-nya otomatis batal.

6. Masa Uji Coba Siaran berakhir setelah Lembaga Penyiaran Pemohon :

a. dinyatakan lulus oleh Tim Evaluasi Uji Coba Siaran karena telah memenuhi kriteria yang ditetapkan, atau

b. dinyatakan tidak lulus oleh Tim Evaluasi Uji Coba Siaran karena :

1) Melanggar penggunaan frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan;

2) Tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan kepada KPI;

3) Dipindahtangankan kepada pihak lain;

4) Melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran; atau

5) Melanggar ketentuan mengenai standar program siaran setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

I. Evaluasi Masa Uji Coba Siaran

Evaluasi Masa Uji Coba Siaran adalah tahapan dimana pelaksanaan uji coba penyelenggaraan penyiaran Pemohon dievaluasi.

1. Penilaian yang dilakukan dalam masa uji coba siaran meliputi :

a. aspek-aspek kelayakan Pemohon; dan

b. rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran;

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan lulus Masa Uji Coba Siaran tersebut akan diatur dengan Peraturan KPI;

2. Evaluasi Masa Uji Coba Siaran menghasilkan berita acara yang berisi antara lain pernyataan Pemohon lulus/tidak lulus dalam masa uji coba siaran. Berita Acara Evaluasi Masa Uji Coba Siaran ditanda-tangani oleh Tim Evaluasi Uji Coba Siaran;

J. Penetapan Izin Penyelenggaraan Penyiaran

1. Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) diberikan bagi lembaga penyiaran yang telah dinyatakan lulus dalam masa uji coba siaran;

2. IPP diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah laporan tentang kelulusan dalam Masa Uji Coba Siaran diterima.

3. IPP berlaku selama 5 (lima) tahun untuk jasa penyiaran radio, dan berlaku selama 10 (sepuluh) tahun untuk jasa penyiaran televisi, dan dapat diperpanjang;

4. Pemohon menanggung biaya IPP dengan besaran sesuai peraturan perundangan dan ketentuan yang berlaku, dan dibayarkan ke kas Negara.

_______) sebesar: Rp _________ dst dsk dll dsb lain lain

v. persyaratan REKOMENDASI KELAYAKAN

A. Persyaratan Umum

1. Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi. Badan hukum yang dimaksud hanya berupa perseroan terbatas. Bidang usahanya harus dicantumkan secara tegas dalam akta pendirian tentang jasa penyiaran berlangganan

2. Warga negara asing dilarang menjadi pengurus Lembaga Penyiaran Swasta, kecuali untuk bidang keuangan dan bidang teknik.

3. Lembaga Penyiaran Swasta didirikan dengan modal awal yang seluruhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.

4. Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham.

5. Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan.

6. Sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Swasta diperoleh dari:

a. siaran iklan; dan/atau

b. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.

7. Setiap Pemohon IPP Lembaga Penyiaran Swasta, baik yang sudah/belum mempunyai stasiun radio/televisi yang sudah/belum bersiaran serta sudah/belum mempunyai izin resmi dari instansi manapun harus memenuhi syarat:

a. Bertanggungjawab secara hukum atas seluruh kegiatan lembaga penyiarannya jika IPP telah diterima;

b. Bertanggungjawab selama proses permohonan IPP berlangsung, termasuk saat dilaksanakan Evaluasi Dengar Pendapat dengan KPI;

c. Bukan narapidana dan/atau yang sedang dicabut hak perdatanya.

8. Saat melengkapi berkas Studi Kelayakan, setiap Pemohon harus melampirkan :

a. Fotokopi ISR (Izin Siaran Radio) yang dilegalisir oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (bagi yang sudah memiliki);

b. Fotokopi pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi 1 (satu ) tahun terakhir bagi yang sudah memiliki ISR, dan melampirkan semua bukti tanda terima dari instansi terkait (jika ada);

c. Fotokopi berkas perizinan atau rekomendasi perizinan lain yang dikeluarkan sebelum tanggal 28 Desember 2002 (atau sebelum Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran disahkan). Berkas ini bisa berupa (bagi yang sudah memiliki):

1) surat rekomendasi clearance Ditjen Postel;

2) surat rekomendasi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/ Kota;

3) surat rekomendasi Camat/Kepala Desa/Lurah;

4) dan lain-lain.

d. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada perubahan);

e. Fotokopi Surat Pengesahan Badan Hukum atau Surat telah terdaftar pada instansi yang berwenang;

f. Fotokopi Surat Izin Usaha dari instansi yang berwenang;

g. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha Jenis Undang-undang Gangguan (HO);

h. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

i. Daftar susunan kepemilikan modal dan fotokopi KTP yang bersangkutan serta uraian tentang pemilik modal yang berbentuk badan hukum.

9. Berkas Studi Kelayakan, dibuat dalam 2 (dua) bundel, satu asli dan satu fotokopi pada saat penyerahan permohonan Izin Penyelenggaran Penyiaran untuk keperluan verifikasi administratif saja. Pada saatnya kemudian, Pemohon wajib menggandakan berkas tersebut lebih banyak, sesuai jumlah yang diperlukan untuk Evaluasi Dengar Pendapat.

B. Persyaratan Khusus

1. Tahap Pengajuan Studi Kelayakan

Melengkapi berkas sesuai persyaratan administratif yang ditentukan dan telah dibundel rapi menjadi satu serta difotokopi sesuai kebutuhan pada saat akan dilakukan Evaluasi Dengar Pendapat:

1) SURAT PERMOHONAN IPP, dibuat sesuai format contoh (Formulir RS-1);

2) DATA DAN INFORMASI Perusahaan yang telah diisi lengkap (Formulir RS-2);

3) SURAT PERNYATAAN bermeterai tentang kesediaan mematuhi P3-SPS (Formulir RS-3);

4) STUDI KELAYAKAN berupa data, informasi dan rencana kerja yang berisi antara lain uraian tentang :

i. Aspek Pendirian Lembaga Penyiaran

1. Latar Belakang, visi, misi, maksud, dan tujuan

2. Gambaran umum rencana kerja 5 (lima) tahun ke depan

ii. Aspek Perseroan

1. Kepemilikan Perusahaan

2. Permodalan Perusahaan

3. Penjelasan ada tidaknya media cetak dan elektronik yang sudah dimiliki

iii. Aspek Program Siaran

1. Segmentasi target pendengar atau penonton dan Proyeksi Pertumbuhan 5 tahun ke depan

2. Format Siaran

3. Komposisi Siaran

4. Jadwal Program Siaran / Pola Acara Siaran

5. Materi Siaran

6. Daya saing (keunggulan dan perbedaan terhadap pesaing)

iv. Aspek Teknis

1. Usulan saluran frekuensi/kanal yang diinginkan dan kontur diagramnya

2. Gambar tata ruang dan peta lokasi studio, gambar tata ruang dan peta lokasi stasiun pemancar

3. Daftar inventaris sarana dan Prasarana yang Akan Digunakan, Termasuk Peralatan Studio dan Pemancar, Jumlah dan Jenis Studio serta Perhitungan Biaya Investasinya

4. Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya

5. Peta wilayah jangkauan dan peta wilayah layanan siaran

v. Aspek Keuangan

1. Rencana kinerja arus keuangan 5 (lima) tahun ke depan (cash flow & neraca)

2. Proyeksi pendapatan iklan dan pendapatan lain yang sah

3. Analisis Rasio Keuangan

vi. Aspek Manajemen;

1. Struktur organisasi, mulai dari unit kerja tertinggi sampai unit kerja terendah, termasuk uraian tata kerja yang melekat pada setiap unit kerja

2. Penjelasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan keahliannya

3. Susunan dan nama para pengurus penyelenggara penyiaran

4. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab Siaran dan fotokopi KTP ybs.

5. Penjelasan sistem penggajian, bonus, lembur, insentif dan tunjangan lainnya

6. Analisis SWOT (kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman).

2. Tahap Evaluasi Dengar Pendapat KPI

1) Mempresentasikan Studi Kelayakan yang dibuat pada Evaluasi Dengar Pendapat dengan KPI;

2) Memenuhi penilaian yang diberikan KPI dalam Evaluasi Dengar Pendapat KPI, dengan pertimbangan atas beberapa aspek tersebut diatas beserta turunannya.

3. Tahap Evaluasi Internal KPI

1) Memenuhi penilaian kelayakan yang diberikan KPI dengan berpedoman pada Panduan Penilaian Kelayakan Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi;

2) Usulan alokasi frekuensi/kanal yang diajukan oleh Pemohon masih tersedia sesuai dengan peta alokasi frekuensi yang ditetapkan Pemerintah, dan masih memungkinkan untuk diterima.

vI. LAIN - LAIN
A. DIAGRAM ALUR PROSEDUR ADMINISTRATIF PERMOHONAN IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN

B. DIAGRAM POLA PIKIR STUDI KELAYAKAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

C. PEDOMAN PENYELENGGARAAN EVALUASI DENGAR PENDAPAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA DENGAN PEMOHON

D. TATA CARA EVALUASI DENGAR PENDAPAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA DENGAN PEMOHON

E. PEMBERITAHUAN TENTANG PROSEDUR PERMOHONAN IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN

F. DAFTAR ALAMAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT DAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH

G. CONTOH FORMAT FORMULIR



read more...