Tuesday, October 14, 2014

Konflik Dipicu Penegakan Hukum yang Lemah; Prof Lauddin: Pelaku Harus Ditangkap dan Diadili

Prof Lauddin Marsuni
Konflik Antar Warga di Lutra Dipicu Penegakan Hukum yang Lemah
* Prof Lauddin: Pelaku Harus Ditangkap dan Diadili

Bentrok antar warga di dua kampung, yaitu Kopi-kopi dan Karangkarangan, di Kecamatan Bonebone Kabupaten Luwu Utara, Sabtu 11 Oktober 2014 malam, mengakibatkan sedikitnya 17 rumah dibakar, kandang ternak, dan juga mobil. Diantaranya yang terbakar tersebut adalah rumah mantan Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara.

Melihat hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo, yang juga tokoh asal Luwu Utara, Prof Dr H Lauddin Marsuni SH MH, mengungkapkan, bentrok antar warga di Kabupaten Luwu Utara, sudah dapat dikatakan sebagai kegiatan rutin, atau peristiwa biasa.

"Terlepas dari apa yang menjadi penyebab bentrok antar warga tersebut, saya selaku pakar hukum menilai bahwa, suatu perbuatan yang berulang, baik bentuk, berulang sifat, dan berulang akibat hukumnya, adalah perbuatan pidana, dan penegak hukum, terutama kepolisian wajib bertindak tegas," tandasnya, melalui rilisnya, Minggu 12 Oktober 2014.

Ketegasan aparat keamanan ini dimaksudkan agar pelaku bentrok antar warga tersebut, tidak mengulangi perbuatannya, dan orang lain tidak melakukan perbuatan serupa. Selanjutnya, dimaksudkan agar warga di sekitar lokasi kejadian bentrok antar warga terlindungi, terayomi, dan terlayani kepentingan hukumnya, yakni ketertiban, keamanan, dan kenyamanan beraktivitas.

"Penegakan hukum bagi pelaku bentrok antar warga adalah merupakan pembelajaran bagi masyarakat dalam kerangka menghargai dan menghormati hak asasi manusia, hak privat warga dan hak sipil warga negara," jelasnya.

Bentrok antar warga yang berulang, kata dia, walau lokasi atau tempat yang berbeda, baik dalam kabupaten yang sama, dan dalam provinsi yang sama, dapat dianggap sebagai kegagalan oleh penyelenggara kekuasaan negara, yaitu pemerintah daerah dan kepolisian.

"Perdamaian yang ditempuh oleh kepolisian atas pelaku bentrok antar warga, sesungguhnya suatu cara penegakan hukum yang melanggar hukum," tegasnya.

Dijelaskannya, pelanggaran hukum yang dimaksud adalah, kerugian yang timbul akibat bentrokan bukan hanya menimpa pelaku bentrok, akan terapi masyarakat luas, sedangkan perdamaian hanya diikuti oleh para pelaku bentrokan.

"Selanjutnya, pelanggaran hukum yang lain, adalah bentrokan antar warga yang menimbulkan kerugian harta benda, hilang nyawa seseorang, dan hilang ketenteraman masyarakat adalah perbuatan atau tindak pidana umum, bukan delik aduan, sehingga penyelesaiannya harus ditempuh melalui proses hukum, atau proses peradilan, caranya pelaku ditangkap, pelaku ditahan, pelaku diadili, dan pelaku dipenjarakan," tandas Direktur Lauddin Institut ini.

Menurutnya, karena pemerintah daerah dan kepolisian gagal dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, itu juga berarti bahwa kepolisian melanggar undang-undang tentang kepolisian.

"Bagi masyarakat yang mengalami kerugian, baik kerugian material maupun kerugian inmateril (rasa aman), dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian kepada pemerintah daerah dan atau kepolisian, melalui upaya hukum yang dikenal dengan istilah 'callssic action," imbuhnya.

Pusat studi hukum konstitusi, pusat studi hukum dan pemerintahan atau Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma Palopo, secara institusi dituntut untuk memberikan bantuan, dukungan dan pendampingan kepada warga masyarakat di Tana Luwu, dalam rangka mencari keadilan, terutama bagi warga masyarakat yang mengalami kerugian akibat bentrok antar warga tersebut.

"Selaku tokoh masyarakat dan pakar hukum, saya menghimbau kepada pemerintah daerah dan kepolisian, agar tidak segan minta bantuan kepada TNI dalam rangka memberantas, dan mengakhiri bentrok antar warga. Kedua, aparat kepolisian diminta untuk menangkap, menahan dan melakukan proses hukum bagi pelaku bentrok antar warga tersebut.

"Kepada pihak kejaksaan, kiranya bisa pro aktif membangun komunikasi dengan penyidik kepolisian untuk melakukan penuntutan bagi pelaku bentrokan. Bagi lembaga peradilan dan hakim, kiranya dapat bersinerga dengan kepolisian dan kejaksaan untuk memberikan sanksi kepada pelaku bentrok antar warga, yang setimpal dengan kerugian masyarakat," harapnya.

Bagi tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, lanjut Lauddin, kiranya dapat membantu penegak hukum untuk mengungkap latar belakang terjadinya bentrok antar warg, mengungkap identitas pelaku bentrok antar warga, dan mendukung penegakan hukum oleh penegak hukum.
"Kata kuncinya adalah, tangkap, tahan, adili, dan penjarakan pelaku bentrokan yang telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum," tegas mantan rektor Unanda Palopo ini. (*)

read more...

Sunday, October 12, 2014

Tawaran Solusi Konflik Antar Kelompok di Lutra; Polisi Harus Tegas, Ini Bukti Kegagalan Bupati

* Legislator Hanura Prihatin Konflik Antar Kelompok
Polisi Harus Tegas, Bukti Kegagalan Bupati

Wahyuddin M Nur

Konflik antar warga di wilayah Luwu Raya, khususnya di Luwu Utara (Lutra), kian hari kian memprihatinkan. Ada sedikitnya 14 titik yang sering bentrok. Hampir setiap hari terjadi tawuran atau konflik antar kelompok. Konflik antar warga ini sudah berlangsung lama. Namun belakangan ini, semakin marak terjadi dan memprihatinkan. Namun sayangnya, belum ada solusi yang dapat meredam konflik tersebut.
Melihat kondisi tersebut, yang saat ini terus membara di sejumlah titik di Luwu Utara, anggota DPRD Provinsi Sulsel, Wahyuddin M Nur, mengaku prihatin dengan masalah yang ada di daerah pemilihannya (dapil).
Ia mengaku, hal ini harus mendapat perhatian serius dari semua kalangan, khususnya dari pihak aparat keamanan dan pemerintah kabupaten (Pemkab) Lutra.
Menurutnya, solusi yang paling sakti untuk meredam konflik adalah ketegasan penegak hukum dalam menjalankan proses hukum yang ada.
"Polisi harus tegas dalam menjalankan proses hukum kepada semua pelaku bentrok atau tawuran. Jangan melihat siapa dia. Meski dia keluarga pejabat atau siapapun itu, harus ditindak tegas. Harus menjalani proses hukum sampai ke pengadilan," ujarnya.
Sebab, lanjut legislator Partai Hanura ini, jika ini diproses sesuai dengan hukum tanpa ada kenal kompromi, maka konflik ini akan terkikis. Sebab para pelakunya sudah diamankan.
"Saat ini, kalau Kapolres mengaku telah melakukan tindakan tegas dengan perintah tembak ditempat, pertanyaan sekarang adalah sudah berapa pelaku bentrok ini diproses hukum sampai ke pengadilan," tandasnya.
Mantan anggota DPRD Palopo ini mengaku, jika semua pelaku bentrok ini, terutama para provokatornya, harusnya ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sebab ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi. Bentrok ini berdampak kepada aktifitas masyarakat menjadi terganggu, utamanya jika tawuran terjadi di jalan poros.
Ini berdampak besar bukan hanya terhadap perekonomian, tapi punya efek domino atau multiplier effect.
Untuk itu, lanjut ketua DPC Partai Hanura Palopo ini, bagi Pemkab Lutra harus memberikan perhatian serius. Maraknya konflik antar kelompok yang berujung tawuran ini, juga menjadi bukti Pemkab, utamanya bupati, gagal memimpin daerahnya. Sebab tidak mampu memberikan kedamaian dan ketentraman kepada masyarakatnya.
"Saya rasa, ini adalah bagian dari kegagalan bupati. Jadi saya berpendapat, jika hal ini terus menerus berlanjut, bupati tidak pantas lagi maju di Pilkada Lutra selanjutnya," tandasnya.
Mengenai penyebab dari maraknya bentrok antar kelompok ini, Wahyuddin mengaku jika hal itu belum jelas. Masih samar. Masih perlu pengkajian untuk mencari masalah utamanya.
"Masih perlu kita kaji, apakah karena persoalan banyaknya pemuda yang menganggur, atau karena masalah miras, dan atau sebab lain," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Lutra, AKBP Hery Marwanto SH, mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk meredam konflik di Lutra. Namun hingga kini belum juga redam. Menurutnya, hal ini sudah menjadi culture masyarakat. Sehingga sangat sulit diberantas.
Sementara Bupati Lutra Arifin Junaidi, pernah menegaskan jika camat dan lurah yang daerahnya tak bisa meredam konflik, diancam akan dicopot dari jabatannya. Sementara bagi kades akan ditinjau ulang. Ia juga sudah merasa gerah akan maraknya bentrok di wilayahnya. Arjuna juga telah meminta kepada polisi agar pelaku bentrok ditembak ditempat saja.
Diantara konflik di Luwu Utara adalah antara, warga Desa Pongko, Luwu dengan warga Desa Pompaniki, Lutra. Desa Buangi/Tarue dengan Warga Trapedo Jaya/Salulaiya, di Kecamatan Sabbang.
Antara Warga Desa Salulemo/Padang dengan Warga Desa Baebunta/Kariango, di Kecamatan Baebunta. Dan masih banyak lagi titik atau lokasi bentrok yang sering terjadi. (*)
read more...

Saturday, October 11, 2014

Upaya Meredam Konflik Antar Kampung di Lutra; Berbagai Cara Telah Dilakukan, Kapolres Perintahkan Tembak Ditempat

* Upaya Meredam Konflik Antar Kampung
Berbagai Cara Telah Dilakukan, Kapolres Perintahkan Tembak Ditempat



Kapolres Lutra, AKBP Hery Marwanto

Konflik antar kampung dan antar kelompok pemuda di Luwu Utara bagai benang kusut yang sulit terurai. Konflik seakan menjadi kebutuhan di beberapa titik di Luwu Utara. Hampir setiap saat, terjadi tawuran antar kelompok pemuda terdengar. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meredam konflik. Namun sampai saat ini masih tetap saja terjadi.

Liputan: Abd Rauf

Kapolres Luwu Utara, AKBP Hery Marwanto SH, saat ditemui di Mapolres Palopo, Senin 22 September 2014, menceritakan upayanya dalam meredam konflik antar kelompok pemuda di Lutra.
Ia mengaku, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meredam konflik. Namun karena menurutnya, hal itu sudah menjadi culture atau telah mebudaya, maka hal itu sangatlah sulit untuk diredam.
"Kalau mau diceritakan, upaya kami untuk meredam konflik antar warga di Lutra, sudah sangat banyak. Berbagai upaya telah kami lakukan. Mulai dari melakukan tudang sipulung atau mabbulo sibatang, sampai pada merangkul tokoh adat dan tokoh pemuda," ujarnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya telah membuatkan surat pernyataan warga atau para orangtua di wilayah yang sering terjadi bentrok, tentang kesiapannya bersama-sama meredam konflik. Jika tidak, maka siap ditindak tegas.
"Pasca penandatanganan surat pernyataan itu, tetap saja terjadi bentrok. Namun saat itu, kami langsung memburu mereka. Sebab perintah saya, jika perlu, silahkan tembak pelaku bentrok. Dengan catatan harus sesuai dengan protap. Pelaku yang diburu tersebut sampai saat ini belum kembali," kata dia.
Kalau persoalan penindakan pelaku, sudah ada beberapa pelaku yang telah ditindak. Namun demikian, pihaknya mengaku, dalam penegakan hukum, jika masih bisa diselesaikan di tingkat desa, masih mau damai dengan aturan yang di desa, hukum adat, maka masih diserahkan penyelesainnya kepada para pemangku di desa.
"Kalau memang sudah tidak bisa diselesaikan, baru bawa ke kami untuk diproses secara hukum. Namun bagi pelaku bentrok, saat ini akan kami tindak tegas. Tindak tegas itu sudah berarti bisa tembak ditempat, atau penindakan tegas lainnya," tandasnya.
Hery mengaku, persoalan bentrok di Lutra tersebut sudah seperti membudaya. Sehingga berbagai upaya yang dilakukannya masih tetap belum mampan. "Makanya, kalau ada yang mendesak saya untuk menyelesaikan bentrok, saya maunya berikan kami solusi bagaimana mengatasi konflik ini. Sebab berbagai upaya telah kami lakukan, namun belum juga mampan," ujarnya. (*)
read more...

Friday, October 10, 2014

Tawaran Solusi Atasi Bentrok Antar Kelompok di Lutra; Prof Lauddin: Polisi Harus Tegas

* Tawaran Solusi Atasi Bentrok Antar Kelompok di Lutra

Prof Dr H Lauddin Marsuni SH MH

Prof Lauddin: Polisi Harus Tegas

Konflik yang berujung bentrokan fisik antar kelompok pemuda di Luwu Utara (Lutra) selalu terjadi. Hampir setiap pekan ada bentrok antar kelompok pemuda di dua kampung di beberapa kampung.
Penyebab bentrok atau tawuran tersebut juga masih tidak jelas. Beragam spekulasi yang timbul setelah kejadian. Namun seringkali pemicu dari konflik ini sebenarnya hanyalah hal sepele.
Tokoh masyarakat asal Lutra, yang juga guru besar hukum tata negara Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo, Prof Dr H Lauddin Marsuni MH, menawarkan salah satu solusinya untuk mengatasi tawuran antar kelompok yang sering terjadi.
Menurutnya, solusi yang paling manjur adalah ketegasan dari aparat kepolisian dalam menindak semua yang terlibat dalam setiap peristiwa bentrok tersebut.
"Saya kira, ketegasan polisi yang bisa menjadi solusi utama. Penegakan hukum harus dijalankan. Tangkap dan penjarakan tokoh atau provokator yang terlibat. Jika ini dilakukan, maka akan takut masyarakat lain untuk berulah seperti itu lagi," tandasnya.
Mantan rektor Unanda ini mengungkapkan, jika semua yang ditemukan terlibat diproses sesuai dengan hukum yang ada, maka yang lain akan berfikir. "Apalagi kalau ada pelajar atau mahasiswa yang terlibat, maka mereka akan berfikir seribu kali, karena masa depannya akan berantakan jika sudah dipidana," ujarnya.
Calon anggota BPK RI ini mengambil pelajaran dari kasus yang pernah terjadi awal terbentuknya Kota Palopo. Ia mengungkapkan, jika dulu banyak terjadi bentrok di sejumlah tempat di Palopo. Namun setelah yang terlibat ditindak tegas, maka berangsur pulih.
"Kalau memang ada ditangkap dan ada yang ingin membebaskan, bisa saja. Tapi harus ada yang menjadi jaminan dan bertanggungjawab untuk membina mereka agar jangan sampai terlibat lagi," sebutnya.
Untuk pemerintah, pendiri Lauddin Institute ini menawarkan solusi agar pemerintah memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah harus memberikan pelatihan kepada para pemuda yang ada untuk diberikan kesibukan yang bermanfaat.
"Mereka ini kebanyakan adalah orang yang pekerjaannya tidak jelas. Berikan mereka pelatihan. Masukkan mereka ke balai pelatihan. Jika mereka pintar merakit papporo, latih dia merakit mesin. Sehingga ini bisa bermanfaat. Arahkan yang produktif," sarannya.
Dikatakannya, kalau hanya perjanjian perdamaian di atas kertas, maka kertas akan habis dipakai, namun bentrok tetap akan terjadi. "Jadi kalau menurut saya, harus memang pemerintah memberikan pembinaan khusus kepada para pemuda yang diketahui selalu telibat. Sebab jika hanya surat perdamaian, maka akan habis kertas dipakai. Tidak ada gunanya. Perlu memang menjadi perhatian serius pemerintah," katanya.
Ia mengatakan, jika bentrok ini sebenarnya hanya faktor kenakalan remaja. Minuman keras atau semacamnya, atau obat daftar, bisa menjadi pemicu. Sebab ini rata-rata malam kejadiannya. Untuk itu, pemerintah harus mengawasi hal ini.
Sebelumnya, Kapolres Lutra, AKBP Hery Marwanto, menegaskan jika pihaknya tidak akan lagi mentolerir siapapun pelaku yang terlibat, maka akan ditindak tegas. "Kami tidak lagi akan mentolerir siapapun yang tertangkap dan terindikasi kuat terlibat dalam perkelahian kelompok ini," tegas Kapolres. (*)
read more...