Tuesday, September 29, 2015

Menanti Koruptor 'Bernyanyi'; Kajari Baru Fokus Penyelesaian Kasus 'Warisan'


PALOPO, MD - Era kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Daru Tri Sadono, menyisakan banyak kasus korupsi yang sampai saat ini belum selesai. Kini kepemimpinan Kejari Palopo telah berganti. Harapan besar masyarakat, kasus-kasus korupsi bisa diberantas di kota berjuluk Idaman ini.

Kasus warisan dari Kajari sebelumnya, yang ditangani Daru, diketahui tidak ada yang selesai. Untuk itu, peralihan kepemimpinan Kajari Palopo ini diharapkan membawa angin segar terhadap pemberantasan korupsi di kota berdimensi religi ini.
Sejumlah kasus korupsi yang diketahui telah terkesan berlarut-larut diantaranya kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Kota Palopo tahun 2013.
Kemudian ada juga kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013, yang sampai saat ini juga belum tuntas. Selain itu, ada juga kasus KPU, pembangunan gedung Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Palopo, yang saat ini sudah bernama Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo.
Kajari Palopo yang baru, Muchamad Muhadjir, saat ditemui Media Duta Express di ruang kerjanya, belum lama ini, menuturkan, sejumlah kasus warisan atau kasus yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR), akan berusaha diselesaikan.
"Saat ini kami fokus kepada kasus yang menjadi PR saat ini, di samping tetap merespon informasi dugaan korupsi baru, baik yang kami temukan sendiri, ataupun laporan dari masyarakat," tandasnya.
Menurutnya, sejumlah kasus yang tengah berjalan saat ini, berusaha untuk diselesaikan satu per satu. Ia mengaku, pihaknya akan fokus pada kasus yang telah ada.
"Kasus yang ada, akan terus kita proses sampai selesai. Semua pihak yang mempunyai indikasi dan bukti kuat keterlibatannya dalam kasus yang tengah kami tangani, akan kita periksa. Kita akan selesaikan satu per satu. Biarkan mereka yang sudah dijerat 'bernyanyi' sendiri. Sehingga kita tidak susah lagi repot-repot mencari bukti-bukti dan pengakuan. Jadi kita tunggu ada yang bisa bernyanyi," imbuhnya.
Soal masalah kasus Alkes RSUD, Muhadjir menuturkan, saat ini pihaknya masih terbentur dari hasil pemeriksaan BPK. Untuk itu, pihaknya berusaha untuk meminta kepada BPKP Sulsel untuk dibantu menghitung kerugian negara.
"Sampai saat ini belum ada hasil audit soal kerugian negara dari BPK. Jadi saat ini, kami berusaha untuk meminta kepada BPKP Sulsel saja. Semoga ini cepat ada hasilnya," harapnya.
Untuk diketahui, khusus kasus Alkes RSUD, Kejari telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK), Kristopel, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saweringading, berinisial Rd dan seorang distributor sebagai tersangka.
Dana Alkes itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana dikucurkan sebanyak Rp29 miliar dan Rp9 miliar lebih diduga diselewengkan. Selain Rd seorang rekanan asal Jakarta juga berstatus tersangka.
Dalam kasus yang diduga mengakibatkan kerugian negara Rp9 miliar lebih ini, penyidik sudah memeriksa kurang lebih 16 saksi untuk dimintai keterangan.
Ada spesifikasi dalam pengadaan Alkes yang tidak sesuai dalam kontrak, sehingga menimbulkan kerugian negara. Pada awalnya pemenang tender pengadaan Alkes ini adalah PT Elang Perkasa Indo Sakti (EPIS).
Direktur Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara, Andreas Tandi Lodi, SH, mendukung penuh langkah Kejari dalam menuntaskan kasus-kasus yang ada. Namun demikian, ia juga mewanti-wanti agar tidak melupakan pengusutan sejumlah dugaan korupsi yang ada.
"Saya mendukung penuh penuntasan kasus dugaan korupsi. Sejumlah kasus yang masih mengendap harus ditindaklanjuti dan segera diselesaikan. Jangan diendapkan. Harus ada kejelasan. Kalau memang layak, lanjutkankan ke tahap berikutnya, atau kalau memang tidak punya bukti kuat, keluarkan saja SP3 atau hentikan penyelidikan," tandasnya.

KASUS BARU
Kajari Palopo, Muchmad Muhadjir, mengaku, saat ini sudah ada sejumlah kasus baru yang pada tahap pengumpulan bahan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), terhadap kasus yang dilaporkan tersebut.
Diantara kasus baru yang telah ada laporannya adalah kasus Polasri, pengadaan dan pembuatan kompos, kasus mobiler Disdik, dan kasus pelatihan pelaut.
"Dugaan kasus korupsi ini baru kami terima. Ada memang beberapa kasus. Tapi semuanya masih tahap pulbaket dan puldata. Semuanya akan kita terus telusuri," ujarnya.
Dikatakannya, kasus ditangani di Kejari Palopo termasuk banyak, belum lagi masalah kasus pidana umum, sementara jumlah penyidik di Kejari masih sangat minim.
"Kendala kita di sini juga adalah, kurangnya penyidik kita. Sementara banyak kasus yang kita tangani. Belum lagi kalau harus ke Makassar untuk menghadiri sidang. Sehingga kami tidak mampu menyelesaikan dengan cepat kasus yang ada, karena keterbatasan tenaga penyidik," ujarnya.
Muhadjir menyebutkan, khusus untuk laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pembuatan kompos, yang anggarannya sampai Rp800 juta per kelompok, saat ini telah ditindaklanjuti. Namun, dalam laporan itu, ada banyak data yang tidak tepat.
"Kami sudah meminta keterangan kepada ketua kelompok yang dilaporkan menerima bantuan itu. Tapi ternyata salah orang. Dari pengakuannya, bukan dia yang menerima," ujarnya.
Ia mengaku, pihaknya juga telah meminta keterangan ke instansi terkait. "Bidang yang menangani bantuan itu, juga sudah kami mintai keterangan. Namun sampai saat ini belum sampai menemukan indikasi pelanggaran. Sebab dari segi laporan pertanggungjawaban bantuan, semuanya lengkap. Tapi kami akan cek langsung ke lapangan," bebernya. (tim)
read more...

Sunday, September 27, 2015

Fakta atau Hanya Sakit Hati? Taufiq: Tempuh Prosedur, Silahkan Buktikan

Beranda laman LPSE Kota Palopo-
PALOPO, MD - Proses lelang secara elektronik atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, belakangan ini ramai dibicarakan, utamanya di media sosial. Mereka menilai, jika proses tender di Unit Layanan Pengadaan (ULP) melalui LPSE Kota Palopo banyak dimainkan.

Proses lelang tersebut dinilai dimainkan oleh oknum tertentu di Kota Palopo. Atau dengan kata lain, proses tender hanya formalitas saja, sebab sudah ada yang 'dikondisikan' sebagai pemenangnya.
Salah seorang kontraktor, yang tampak paling gencar mempersoalkan masalah tender di LPSE Palopo adalah, Erwin R Sandi. Ia paling banyak 'berkoar' mengkritisi LPSE melalui akun Facebook miliknya.
Diantara komentarnya yang terkait ULP Palopo antara lain menyebutkan oknum, yang disebutnya pangeran kosong-kosong, yang mengatur masalah proyek.
"Agar tidak ada anggota Pokja ULP Kota Palopo yang Mbalelo dalam mengamankan kebijakan Pangeran Kosong-kosong, maka sang Pangerang Memasang satu orang kepercayaannya yang bertindak sebagai Juru Lapor. Alhasil, Anggota Pokja yang lainnya tak berdaya Menjalankan Aturan Yang ada. Maka Pembegalan terhadap APBD saat proses lelang berjalan Mulus. ‪#‎SaveAPBDPalopo‬," tulisnya di beranda Facebook-nya, 13 Agustus 2015.
Selain itu, pada tanggal yang sama, Erwin juga menyebut adanya persekongkolan Pokja ULP Palopo dalam proses tender.
"Persekongkolan yang dilakukan pokja ULP kota Palopo dalam proses tender yg merugikan daerah ini milyaran rupiah bukan Dugaan. Itu Fakta....!!!! ‪#‎SaveApbdKotaPalopo‬," tulisnya lagi.
Sehari sebelumnya, Erwin juga menulis, bahwa ada mafia proyek, yang memperjualbelikan paket proyek di ULP Palopo.
"Mafia Proyek yang memperjual belikan paket Proyek di ULP Kota Palopo, gelarannya Kosong - kosong. Siapa dia?? Bagamana hebatnya makhluk ini, sampai rekanan di kota Palopo tak berkutik dibuatnya. #SaveAPBDpalopo," tulisnya, pada 12 Agustus 2015.
Menanggapi hal ini, Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kota Palopo, Taufiq, menuturkan, jika memang ada permainan, silahkan dibuktikan. Sebab menurutnya, tidak ada permainan atau main-main dalam proses tender yang dilakukan di ULP Palopo.
"Semuanya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi silahkan buktikan. Kalau tidak bisa buktikan, itu pencemaran nama baik," tandasnya.
Lebih jauh Taufik menjelaskan, pada LPSE sudah ada tahap mekanisme sanggahan yang disiapkan. Berdasarkan Perpres 70/2012 (dalam sebagian pasal 82) diantaranya mengatur sebagai berikut disebutkan peserta yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari pokja ULP dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi atau pejabat yang menerima penugasan untuk menjawab sanggahan banding dimaksud.
Selain itu, peserta yang mengajukan sanggahan banding wajib menyerahkan jaminan sanggahan banding yang besarnya 1 % dari nilai total HPS dan berlaku selama 15 hari kerja sejak pengajuan sanggahan banding, sanggahan banding menghentikan proses lelang/seleksi.
Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi memberikan jawaban atas semua sanggahan banding kepada penyanggah banding paling lambat 15 hari kerja setelah surat sanggahan banding diterima (untuk pelelangan umum/seleksi umum/pelelangan terbatas) serta 5 hari kerja (untuk pelelangan sederhana/seleksi sederhana/pemilihan langsung).
Dan bila sanggahan banding benar, Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi memerintahkan pokja ULP/ pejabat pengadaan melakukan evaluasi ulang atau pengadaan barang/jasa ulang dan jaminan sanggahan banding dikembalikan kepada penyanggah, (bila sanggahan banding dinyatakan salah) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi memerintahkan agar pokja melanjutkan proses pengadaan barang dan jasa dan jaminan sanggahan banding dicairkan dan disetorkan ke Kas Negara/ Daerah, kecuali jawaban sanggahan banding melampaui batas akhir menjawab sanggahan banding.
Berdasarkan ketentuan dimaksud, dimana sanggahan banding menghentikan proses pelelangan/ seleksi maka semua pihak harus menunggu proses tindak lanjut sanggahan banding dimaksud selesai.
Lebih jauh, Taufik menjelaskan, Kalau terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur, dalam perpres 54/2010 maka yang pertama, Peserta pemilihan penyedia barang/jasa yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat mengajukan sanggahan.
Kedua, Penyedia barang/jasa yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari ULP dapat mengajukan sanggahan banding kepada Kepala Daerah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya jawaban sanggahan (sanggahan banding menghentikan proses pelelangan/seleksi). Yang ketiga, lanjut Taufiq, ULP menyatakan pelelangan/pemilihan langsung gagal apabila sanggahan hasil pelelangan dari peserta ternyata benar.
Keempat, PA / KPA menyatakan pelelangan / pemilihan langsung gagal : a) PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses pelelangan/seleksi/pemilihan langsung tidak sesuai dengan perpres 54/2010, b) pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan ULP dan atau PPK ternyata benar , c) Dugaan KKN dan atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pelelangan/seleksi/pemilihan langsung dinyatakan benar oleh pihak berwenang, d) pelaksanaan pelelangan/seleksi/pemilihan langsung melanggar perpres 54/2010. Kelima, Kepala Daerah menyatakan pelelangan/seleksi/pemilihan langsung gagal apabila sanggahan banding dari peserta ternyata benar.
Keenam, dalam hal pelelangan/seleksi/pemilihan langsung dinyatakan gagal maka ULP segera melakukan : a) evaluasi ulang, b). penyampaian ulang dokumen penawaran, c) pelelangan seleksi/pemilihan langsung ulang atau d) penghentian proses pelelangan/seleksi pemilihan langsung.
Ketujuh, Dalam hal penyedia barang/jasa atau masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses pemilihan penyedia barang/jasa kepada APIP yang bersangkutan (Inspektorat Kabupaten) dan atau LKPP disertai bukti-bukti kuat yang terkait langsung dengan pengaduan.
Kedelapan, Instansi yang berwenang dapat menindaklanjuti pengaduan setelah kontrak ditandatangani dan terindikasi adanya kerugian Negara. Kesembilan, Penyedia barang/jasa dapat dikenakan sangksi administratif, pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata dan atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang apabila (diantaranya) : a) berusaha mempengaruhi ULP/PP/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan/kontrak dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepuluh, ULP yang melakukan pelanggaran dan atau kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa dikenakan sanksi administrasi, dituntut ganti rugi dan atau dilaporkan secara pidana dan seterusnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Palopo, Bakri Tahir, saat dimintai komentarnya soal beredarnya isu permainan tender di ULP Palopo, ia menuturkan, pihaknya siap menindaklanjuti jika ada laporan adanya proses yang tidak sesuai dengan aturan.
"Jika memang ada indikasi, silahkan dilaporkan ke kami. Kami siap menindaklanjuti. Jangan sampai hanya isu, dan dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab," ujarnya.
Soal apakah isu ini benar-benar fakta, atau hanya sekedar isu yang dilontarkan orang-orang sakit hati? Biarkan waktu yang menjawabnya. (tim)

Rubrik Teropong Duta pada Tabloid Media Duta Edisi Agustus 2015
read more...

Bangkitkan Semangat Berjuang


Kemerdekaan direbut dengan darah dan air mata. Semangat perjuangan para pendahulu bangsa ini, harus dipelihara dan dibangkitkan terus menerus untuk membangun negeri ini.

17 Agustus 2015 ini, usia kemerdekaan Indonesia sudah cukup dewasa, 70 tahun. Merdeka dari penjajahan secara fisik dari bangsa lain, namun bekas-bekas jajahan secara mental masih melekat erat pada hampir seluruh rakyat Indonesia.

Saat ini, penjajah sudah pergi dari negeri ini. Namun, penjajahan dalam bentuk lain datang bertubi-tubi. Baik dari penjajahan segi budaya, sampai penaklukkan mata uang, yang berdampak pada makin terpuruknya kondisi ekonomi bangsa ini.

Kondisi ini, membuat rakyat Indonesia harus terus menggelorakan perjuangan. Berjuang melawan ketidakadilan. Berjuang membangun tanah air. Dan minimal berjuang untuk kesejahteraan keluarga.
Memaknai kemerdekaan ini, bagaimana kita bisa berjuang dengan segenap kemampuan kita, melalui bidang dan keahlian masing-masing.

Kepala keluarga bagaimana berjuang untuk kesejahteraan keluarganya. Para penegak hukum berjuang dengan menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Pejabat pemerintahan berjuang sesuai dengan kewenangannya, untuk kepentingan bangsa. Para pelaku usaha bagaimana berjuang agar ekonomi makin bergairah, dan tidak hanya mementingkan keuntungan saja.

Begitupun para politisi, berjuang untuk kepentingan orang banyak, bukan mengatasnamakan orang banyak, tapi sebenarnya untuk kepentingan kelompoknya. Seluruh elemen masyarakat butuh membangkitkan semangatnya untuk berjuang, melalui kerja keras, sesuai dengan tema HUT Kemerdekaan RI, 'Ayo Kerja' yang diusung tahun ini.

Khusus untuk edisi kali ini, redaksi ingin menyampaikan, sebagai perwujudan membangkitkan semangat di bulan kemerdekaan bangsa Indonesia ini, Tabloid Media Duta Express, tampil dalam bentuk yang lebih simple.

Ukurannya kami perpendek. Itu dimaksudkan agar pembaca lebih santai saat membaca sajian kami. Informasi yang kami sajikan juga dimaksudkan untuk membangkitkan semangat perjuangan dalam mengisi kemerdekaan ini. Selamat HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-70. Merdeka! (***)

Tabloid Media Duta Express Edisi Agustus 2015
read more...